Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan dokumen Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan kegiatan menyusun dokumen yang harus dilengkapi guna menunjang pelaksanaan Diklat. (2) Penyusunan dokumen Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rencana garis besar Penyelenggaraan Diklat; b. keputusan pimpinan Lembaga Diklat; c. pemanggilan peserta Diklat; d. permohonan perizinan area Diklat; e. penyusunan kebutuhan materi Diklat; f. penyusunan tata tertib; g. penyiapan pertanggungjawaban keuangan; h. surat perintah tenaga kediklatan; dan i. administrasi Diklat.
Koreksi Anda