Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan dokumen Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan kegiatan menyusun dokumen yang harus dilengkapi guna menunjang pelaksanaan Diklat.
(2) Penyusunan dokumen Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana garis besar Penyelenggaraan Diklat;
b. keputusan pimpinan Lembaga Diklat;
c. pemanggilan peserta Diklat;
d. permohonan perizinan area Diklat;
e. penyusunan kebutuhan materi Diklat;
f. penyusunan tata tertib;
g. penyiapan pertanggungjawaban keuangan;
h. surat perintah tenaga kediklatan; dan
i. administrasi Diklat.
Koreksi Anda
