Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan penerapan materi
yang dipelajari untuk diaplikasikan di lapangan atau lokasi sebenarnya.
(2) Aplikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan peserta berdasarkan hasil survei.
(3) Aplikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan ketersediaan tenaga medis, peralatan medis, dan fasilitas medis rujukan.
Koreksi Anda
