Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan penerapan materi yang dipelajari untuk diaplikasikan di lapangan atau lokasi sebenarnya. (2) Aplikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan peserta berdasarkan hasil survei. (3) Aplikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan ketersediaan tenaga medis, peralatan medis, dan fasilitas medis rujukan.
Koreksi Anda