Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan kegiatan mengidentifikasi lokasi, sarana, dan prasarana yang akan digunakan untuk pelaksanaan Diklat.
(2) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi; dan
b. penentuan fasilitas.
Koreksi Anda
