Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan kegiatan mengidentifikasi lokasi, sarana, dan prasarana yang akan digunakan untuk pelaksanaan Diklat. (2) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi; dan b. penentuan fasilitas.
Koreksi Anda