Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan kegiatan interaksi belajar mengajar guna mencapai tujuan pengajaran. (2) Penyampaian materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. materi kelas; b. aplikasi lapangan; dan c. pembinaan fisik dan sikap mental.
Koreksi Anda