Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan kegiatan interaksi belajar mengajar guna mencapai tujuan pengajaran.
(2) Penyampaian materi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. materi kelas;
b. aplikasi lapangan; dan
c. pembinaan fisik dan sikap mental.
Koreksi Anda
