Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Diklat dilaksanakan oleh Deputi yang membidangi Bina Tenaga Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengamat dari Deputi yang membidangi Bina Tenaga Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aspek penilaian terhadap: a. peserta Diklat; b. kinerja penyelenggara Diklat; dan c. tenaga pendidik. (4) Evaluasi peserta Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui penilaian terhadap aspek pencapaian hasil, indikator hasil belajar setiap mata pelajaran, dan aspek kedisiplinan selama program Diklat. (5) Evaluasi kinerja penyenggara Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan penilaian terhadap aspek kinerja penyelenggara Diklat dalam menyelenggarakan Diklat meliputi: a. kesesuaian pelaksanaan program dengan rencana; b. penyiapan fasilitas; c. kelengkapan materi ajar; d. penyiapan alat bantu instruksi; e. penyiapan kendaraan; f. penyiapan konsumsi; g. pelayanan kesehatan dan/atau medis; h. penyiapan perlengkapan peserta dan tenaga pendidik; i. pelayanan terhadap peserta dan tenaga pendidik; dan j. penataan administrasi Diklat. (6) Evaluasi tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan evaluasi yang dilakukan terhadap tenaga pendidik dalam melaksanakan tugas pengajaran meliputi: a. penguasaan materi; b. sistematika penyajian; c. pencapaian hasil belajar; d. kemampuan menyajikan; e. ketepatan waktu dan kehadiran; f. penggunaan metode dan media; g. kemampuan membangun hubungan dengan peserta; h. penggunaan bahasa; i. pemberian motivasi kepada peserta; j. penampilan dan kerapihan berpakaian; dan k. kerja sama antarpendidik.
Koreksi Anda