Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Diklat teknis substantif meliputi: a. rapat persiapan; b. survei; c. penyiapan komponen Diklat; d. penetapan calon peserta Diklat; dan e. penyusunan dokumen Diklat.
Koreksi Anda