Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta Diklat yang dinyatakan lulus Diklat merupakan peserta yang berhasil memperoleh nilai batas kelulusan paling rendah 70 (tujuh puluh).
(2) Peserta Diklat yang dinyatakan lulus Diklat diberikan sertifikat Diklat.
(3) Peserta Diklat yang dinyatakan tidak lulus Diklat diberikan sertifikat mengikuti Diklat.
(4) Sertifikat Diklat dan sertifikat mengikuti Diklat dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala Lembaga Diklat.
Koreksi Anda
