Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan guna membahas rencana pelaksanaan Diklat. (2) Rapat persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penunjukan tenaga kediklatan; b. penentuan waktu dan tempat Diklat; c. indentifikasi calon peserta Diklat; dan d. penjelasan rencana Diklat.
Koreksi Anda