Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. administrasi; dan b. kesehatan. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. masa kerja; b. pangkat dan golongan; c. usia; d. jabatan; e. surat perintah dari pimpinan unit kerja terkait; dan f. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. (3) Persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk melakukan verifikasi kondisi kesehatan calon peserta Diklat. (4) Calon peserta Diklat yang memenuhi persyaratan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi peserta Diklat.
Koreksi Anda