Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. administrasi; dan
b. kesehatan.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. masa kerja;
b. pangkat dan golongan;
c. usia;
d. jabatan;
e. surat perintah dari pimpinan unit kerja terkait; dan
f. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
(3) Persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b bertujuan untuk melakukan verifikasi kondisi kesehatan calon peserta Diklat.
(4) Calon peserta Diklat yang memenuhi persyaratan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi peserta Diklat.
Koreksi Anda
