Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi: a. penjelasan program Diklat; dan b. upacara pembukaan. (2) Penjelasan program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh koordinator instruktur. (3) Upacara pembukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. laporan penyelenggaraan; b. pernyataan pembukaan; c. penyematan tanda peserta Diklat; dan d. amanat.
Koreksi Anda