Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi:
a. penjelasan program Diklat; dan
b. upacara pembukaan.
(2) Penjelasan program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan oleh koordinator instruktur.
(3) Upacara pembukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. laporan penyelenggaraan;
b. pernyataan pembukaan;
c. penyematan tanda peserta Diklat; dan
d. amanat.
Koreksi Anda
