Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Tenaga pengelola Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan pegawai Lembaga Diklat dan/atau seseorang yang bertugas melaksanakan pengelolaan administrasi, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Diklat.
Koreksi Anda
