Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a merupakan serangkaian kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan di dalam kelas. (2) Materi kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui metode: a. ceramah; b. tanya jawab; c. demonstrasi; dan d. praktik. (3) Ceramah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan penyampaian materi Diklat secara lisan. (4) Tanya jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan metode pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada peserta Diklat dan tenaga pengajar untuk melakukan tanya jawab tentang materi yang kurang dan/atau tidak jelas. (5) Demonstrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan penyampaian materi berupa peragaan yang dilakukan oleh instruktur. (6) Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan peragaan materi yang dilakukan oleh peserta Diklat.
Koreksi Anda