Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan tenaga profesional dan memiliki kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, dan pelatihan.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. instruktur; dan
b. mentor.
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari internal dan/atau eksternal Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
