Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Peserta Diklat yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Deputi yang membidangi Bina Tenaga Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
