Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Diklat yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Deputi yang membidangi Bina Tenaga Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda