Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan pengakhiran kegiatan Diklat yang dilaksanakan melalui upacara penutupan. (2) Upacara penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan Penyelenggaraan Diklat; b. pernyataan penutupan Diklat; c. pelepasan tanda peserta; d. penyerahan secara simbolis sertifikat Diklat; dan e. amanat.
Koreksi Anda