Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana Penyelenggaraan Diklat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda