PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan BNN Corpu dilaksanakan mengacu pada arah dan kebijakan internal organisasi BNN dan penyelenggaraan ASN Corpu tingkat nasional.
(2) Penyelenggaraan BNN Corpu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dengan Manajemen Talenta BNN.
(3) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), penyelenggaraan BNN Corpu disusun mengacu pada kebijakan dan menjadi sumber data utama Pengembangan Kompetensi dalam Manajemen Talenta BNN.
(1) Penyelenggaraan BNN Corpu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. struktur BNN Corpu;
b. Manajemen Pengetahuan;
c. forum pembelajaran;
d. sistem pembelajaran;
e. strategi pembelajaran;
f. Teknologi Pembelajaran; dan
g. integrasi sistem.
(2) BNN Corpu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh PPSDM BNN.
Struktur BNN Corpu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. dewan pengarah pembelajaran; dan
b. tim pelaksana.
(1) Dewan pengarah pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. Kepala BNN; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya BNN.
(2) Dewan pengarah pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Kepala BNN.
Dewan pengarah pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bertugas:
a. merumuskan arah kebijakan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan arah kebijakan/rencana strategis BNN dan Manajemen Talenta BNN;
b. merumuskan kebutuhan Pengembangan Kompetensi yang sesuai dengan arah kebijakan/rencana strategis BNN dan Manajemen Talenta BNN;
c. merumuskan prioritas kebutuhan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan arah kebijakan/rencana strategis BNN dan Manajemen Talenta BNN;
d. merumuskan kebijakan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi BNN; dan
e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi BNN Corpu.
(1) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. koordinator pembelajaran; dan
b. koordinator kelompok keahlian.
(2) Koordinator pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh kepala unit kerja pada BNN yang bertanggung jawab di bidang penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi, ex-officio oleh Kepala PPSDM BNN.
(3) Koordinator kelompok keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya BNN.
Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b bertugas:
a. menjabarkan arah kebijakan Pengembangan Kompetensi;
b. mengidentifikasi kebutuhan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi;
c. menyampaikan usulan kebutuhan dan rencana penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi kepada dewan pengarah pembelajaran;
d. mengembangkan metode pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan nilai, kebutuhan, dan karakteristik BNN;
e. menyelenggarakan Pengembangan Kompetensi yang dilaksanakan dalam bentuk pelatihan klasikal dan/atau pelatihan nonklasikal; dan
f. mengusulkan anggota kelompok keahlian (group skill) untuk setiap unit kerja jabatan pimpinan tinggi.
Koordinator pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a bertugas:
a. mengoordinasikan rencana penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi;
b. menyelenggarakan Pengembangan Kompetensi yang berupa pelatihan klasikal;
c. mengembangkan metode Pengembangan Kompetensi yang dapat digunakan oleh tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b; dan
d. mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi hasil Pengembangan Kompetensi.
Koordinator kelompok keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b bertugas:
a. memimpin kelompok keahlian di lingkungan unit kerja;
b. menyampaikan usulan kurikulum Pengembangan Kompetensi;
c. menyampaikan usulan kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai BNN di lingkungan unit kerja;
d. mengoordinasikan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi dari pelatihan klasikal dan/atau pelatihan nonklasikal di lingkungan unit kerja;
e. menyampaikan usulan rumpun kelompok keahlian kepada ketua dewan pengarah pembelajaran sesuai dengan bidang tugas unit kerja;
f. menyampaikan usulan kelompok keahlian di lingkungan unit kerja;
g. memimpin kelompok keahlian di lingkungan unit kerja;
dan
h. melaksanakan pembinaan terhadap kelompok keahlian di lingkungan unit kerja.
(1) Kelompok keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 beranggotakan pegawai yang mempunyai keahlian dan kompetensi dalam bidang tertentu.
(2) Kelompok keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk membantu koordinator kelompok keahlian dalam melakukan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sesuai bidang keahlian dan Kompetensi yang dimiliki.
Forum pembelajaran dalam BNN Corpu terdiri atas:
a. level strategis;
b. level operasional; dan
c. level teknis.
(1) Forum pembelajaran level strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a diikuti oleh dewan pengarah dan tim pelaksana.
(2) Dewan pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merumuskan tujuan BNN Corpu yang dijadikan acuan tim pelaksana melakukan identifikasi dan mengembangkan Pengembangan Kompetensi.
(1) Forum pembelajaran level operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b diikuti oleh koordinator pembelajaran dan lintas koordinator kelompok keahlian serta anggota kelompok keahlian.
(2) Forum pembelajaran level operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk MENETAPKAN diagnosis kebutuhan, pengembangan desain pembelajaran, penyelenggaraan, dan evaluasi pengembangan kompetensi dan strateginya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan lintas kelompok keahlian.
(1) Forum pembelajaran level teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf c diikuti oleh koordinator kelompok keahlian dan anggota kelompok keahlian masing-masing.
(2) Forum pembelajaran level teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk MENETAPKAN diagnosis kebutuhan, pengembangan desain pembelajaran, penyelenggaraan, dan evaluasi pengembangan kompetensi dan strateginya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan kelompok keahlian.
(1) Sistem pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d memastikan siklus manajemen pembelajaran dapat berjalan dan terintegrasi di setiap tahapannya.
(2) Tahapan sistem pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. diagnosis kebutuhan pembelajaran;
b. pengembangan desain pembelajaran;
c. penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran; dan
d. evaluasi pembelajaran.
(1) Diagnosis kebutuhan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf a, kegiatannya meliputi analisis organisasi, analisis kesenjangan kinerja, dan kompetensi pegawai.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada triwulan I sampai dengan triwulan II oleh setiap forum pembelajaran pada level strategis, level operasional, dan level teknis.
(1) Pengembangan desain pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf b kegiatannya meliputi:
a. penyesuaian tujuan pembelajaran dengan kebutuhan kompetensi jabatan;
b. penetapan jenis jalur Pengembangan Kompetensi;
c. penyesuaian Pengembangan Kompetensi dengan pengembangan karier dan Manajemen Talenta BNN;
dan
d. penyusunan desain kurikulum pembelajaran.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada triwulan II sampai dengan triwulan III oleh tim pelaksana dan tim keahlian.
(1) Penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf c kegiatannya meliputi:
a. penetapan penyelenggara Pengembangan Kompetensi, penyiapan dan penugasan fasilitator;
b. penetapan target peserta dan kalender Pengembangan Kompetensi; dan
c. pelaksanaan Pengembangan Kompetensi berdasarkan jenis dan jalur yang telah ditetapkan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada triwulan I sampai dengan triwulan IV oleh setiap forum pembelajaran pada level strategis, level operasional, dan level teknis.
(1) Evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf d kegiatannya meliputi evaluasi penyelenggaraan dan evaluasi hasil pembelajaran.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada triwulan IV dan triwulan I pada tahun berikutnya.
(3) Pada triwulan IV dilakukan oleh forum pembelajaran level operasional dan level teknis.
(4) Triwulan I pada tahun berikutnya dilakukan oleh forum pembelajaran level strategis.
Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dapat dilakukan dengan proporsi:
a. 10% (sepuluh perseratus) kegiatan pembelajaran berupa pelatihan klasikal dan/atau pelatihan nonklasikal;
b. 20% (dua puluh perseratus) kegiatan pembelajaran dari hubungan sosial dan umpan balik; dan
c. 70% (tujuh puluh perseratus) didapatkan dari penugasan dan pengalaman di lapangan.
(1) Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:
a. pelatihan teknis;
b. pelatihan fungsional;
c. pelatihan struktural kepemimpinan;
d. pelatihan sosial kultural;
e. pelatihan manajerial;
f. pelatihan tingkat nasional;
g. sekolah kader;
h. e-learning;
i. pelatihan jarak jauh;
j. bimbingan teknis;
k. kursus;
l. penataran;
m. seminar/konferensi/sarasehan/sosialisasi;
n. workshop/lokakarya;
o. belajar mandiri; dan
p. bentuk pelatihan klasikal lainnya.
(2) Setiap pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf h, dan huruf i yang diselenggarakan di BNN disusun sesuai:
a. standar kompetensi jabatan atau kamus kompetensi;
b. rancang bangun program pelatihan dalam bentuk kurikulum;
c. rancang bangun pembelajaran mata pelatihan dalam bentuk silabus;
d. modul pelatihan; dan
e. pedoman penyelenggaraan pelatihan.
(3) Penyusunan rancang bangun program pelatihan, rancang bangun pembelajaran mata pelatihan, dan modul pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d dilakukan oleh PPSDM BNN bekerja sama dengan unit kerja pembina fungsi teknis terkait.
(4) Pelatihan teknis dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b bagi jabatan fungsional yang instansi pembinanya berkedudukan di luar BNN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pembina masing-masing.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan oleh:
a. PPSDM BNN; dan/atau
b. Unit kerja terkait yang berkoordinasi dengan PPSDM BNN.
(6) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j sampai dengan huruf p dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan BNN.
(8) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf p dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan pelatihan yang ditetapkan oleh Kepala PPSDM BNN atau pedoman pelaksanaan pelatihan yang telah ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang pelatihan teknis.
Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b bagi jabatan fungsional yang instansi pembinanya berkedudukan di BNN dapat dilaksanakan oleh instansi pemerintah lain berdasarkan persetujuan dari PPSDM BNN dan unit kerja pembina fungsi teknis terkait.
(1) Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b terdiri atas:
a. coaching;
b. mentoring;
c. komunitas belajar/community of practice; dan/atau
d. pelatihan nonklasikal dalam bentuk lainnya.
(2) Bentuk pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan BNN.
(3) Pelaksanaan bentuk pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan pedoman.
(4) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala PPSDM BNN.
(1) Teknologi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan media berbasis teknologi yang digunakan untuk strategi pembelajaran dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung keberhasilan pencapaian tujuan pembelajaran.
(2) Teknologi Pembelajaran dikembangkan melalui sistem manajemen.
(3) Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh PPSDM BNN bekerja sama dengan unit kerja yang mengelola teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Pelaksanaan BNN Corpu dilakukan secara terintegrasi baik dari aspek perencanaan anggaran, aspek pengembangan budaya organisasi, aspek penilaian kinerja pegawai, aspek teknologi pembelajaran, aspek manajemen pengetahuan, dan aspek kebijakan pola karier.
(2) Integrasi sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dilaksanakan melalui konsolidasi dan keterhubungan antara Pengembangan Kompetensi dengan minimal aspek sebagai berikut:
a. perencanaan penganggaran;
b. pengembangan budaya organisasi;
c. penilaian kinerja pegawai;
d. Teknologi Pembelajaran;
e. Manajemen Pengetahuan; dan
f. Manajemen Talenta BNN dan pengembangan karier.
Penyelenggara BNN Corpu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) bertugas:
a. menyusun kebijakan Pengembangan Kompetensi dengan berpedoman pada kebijakan Pengembangan Kompetensi tingkat nasional;
b. menyusun rencana Pengembangan Kompetensi sesuai dengan rencana strategis BNN;
c. mengembangkan program Pengembangan Kompetensi di instansi pemerintah yang dapat mendukung pelaksanaan Manajemen Talenta BNN dan pemenuhan rencana strategis BNN;
d. menyelenggarakan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi secara terintegrasi dengan Manajemen Talenta BNN dan rencana strategis BNN;
e. menyampaikan kebutuhan dan rencana, hasil pemantauan, serta evaluasi Pengembangan Kompetensi kepada Lembaga Administrasi Negara; dan
f. melaksanakan evaluasi Pengembangan Kompetensi.
PPK BNN atau pejabat yang berwenang dalam Pengembangan Kompetensi menyampaikan hasil penyelenggaraan BNN Corpu
pada tingkat instansi secara tertulis kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara.