Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan pengarah pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. Kepala BNN; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya BNN. (2) Dewan pengarah pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Kepala BNN.
Koreksi Anda