Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan pengarah pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bertugas: a. merumuskan arah kebijakan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan arah kebijakan/rencana strategis BNN dan Manajemen Talenta BNN; b. merumuskan kebutuhan Pengembangan Kompetensi yang sesuai dengan arah kebijakan/rencana strategis BNN dan Manajemen Talenta BNN; c. merumuskan prioritas kebutuhan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan arah kebijakan/rencana strategis BNN dan Manajemen Talenta BNN; d. merumuskan kebijakan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi BNN; dan e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi BNN Corpu.
Koreksi Anda