Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d memastikan siklus manajemen pembelajaran dapat berjalan dan terintegrasi di setiap tahapannya. (2) Tahapan sistem pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. diagnosis kebutuhan pembelajaran; b. pengembangan desain pembelajaran; c. penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran; dan d. evaluasi pembelajaran.
Koreksi Anda