Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
(1) Sistem pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d memastikan siklus manajemen pembelajaran dapat berjalan dan terintegrasi di setiap tahapannya.
(2) Tahapan sistem pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. diagnosis kebutuhan pembelajaran;
b. pengembangan desain pembelajaran;
c. penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran; dan
d. evaluasi pembelajaran.
Koreksi Anda
