Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b bagi jabatan fungsional yang instansi pembinanya berkedudukan di BNN dapat dilaksanakan oleh instansi pemerintah lain berdasarkan persetujuan dari PPSDM BNN dan unit kerja pembina fungsi teknis terkait.
Koreksi Anda