Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf c kegiatannya meliputi: a. penetapan penyelenggara Pengembangan Kompetensi, penyiapan dan penugasan fasilitator; b. penetapan target peserta dan kalender Pengembangan Kompetensi; dan c. pelaksanaan Pengembangan Kompetensi berdasarkan jenis dan jalur yang telah ditetapkan. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada triwulan I sampai dengan triwulan IV oleh setiap forum pembelajaran pada level strategis, level operasional, dan level teknis.
Koreksi Anda