Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. koordinator pembelajaran; dan b. koordinator kelompok keahlian. (2) Koordinator pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh kepala unit kerja pada BNN yang bertanggung jawab di bidang penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi, ex-officio oleh Kepala PPSDM BNN. (3) Koordinator kelompok keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya BNN.
Koreksi Anda