Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinator pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a bertugas: a. mengoordinasikan rencana penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi; b. menyelenggarakan Pengembangan Kompetensi yang berupa pelatihan klasikal; c. mengembangkan metode Pengembangan Kompetensi yang dapat digunakan oleh tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b; dan d. mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi hasil Pengembangan Kompetensi.
Koreksi Anda