Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
Koordinator pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a bertugas:
a. mengoordinasikan rencana penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi;
b. menyelenggarakan Pengembangan Kompetensi yang berupa pelatihan klasikal;
c. mengembangkan metode Pengembangan Kompetensi yang dapat digunakan oleh tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b; dan
d. mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi hasil Pengembangan Kompetensi.
Koreksi Anda
