Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan BNN Corpu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. struktur BNN Corpu; b. Manajemen Pengetahuan; c. forum pembelajaran; d. sistem pembelajaran; e. strategi pembelajaran; f. Teknologi Pembelajaran; dan g. integrasi sistem. (2) BNN Corpu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh PPSDM BNN.
Koreksi Anda