Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan BNN Corpu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. struktur BNN Corpu;
b. Manajemen Pengetahuan;
c. forum pembelajaran;
d. sistem pembelajaran;
e. strategi pembelajaran;
f. Teknologi Pembelajaran; dan
g. integrasi sistem.
(2) BNN Corpu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh PPSDM BNN.
Koreksi Anda
