Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi BNN Corpu terdiri atas: a. evaluasi program; dan b. evaluasi pasca program. (2) Evaluasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan penilaian penyelenggaraan program Pengembangan Kompetensi. (3) Evaluasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setelah penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi. (4) Evaluasi pasca program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penilaian dampak program Pengembangan Kompetensi. (5) Evaluasi pasca program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya seluruh program pembelajaran.
Koreksi Anda