Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi BNN Corpu terdiri atas:
a. evaluasi program; dan
b. evaluasi pasca program.
(2) Evaluasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan penilaian penyelenggaraan program Pengembangan Kompetensi.
(3) Evaluasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setelah penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi.
(4) Evaluasi pasca program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penilaian dampak program Pengembangan Kompetensi.
(5) Evaluasi pasca program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya seluruh program pembelajaran.
Koreksi Anda
