Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dapat dilakukan dengan proporsi: a. 10% (sepuluh perseratus) kegiatan pembelajaran berupa pelatihan klasikal dan/atau pelatihan nonklasikal; b. 20% (dua puluh perseratus) kegiatan pembelajaran dari hubungan sosial dan umpan balik; dan c. 70% (tujuh puluh perseratus) didapatkan dari penugasan dan pengalaman di lapangan.
Koreksi Anda