Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b bertugas: a. menjabarkan arah kebijakan Pengembangan Kompetensi; b. mengidentifikasi kebutuhan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi; c. menyampaikan usulan kebutuhan dan rencana penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi kepada dewan pengarah pembelajaran; d. mengembangkan metode pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan nilai, kebutuhan, dan karakteristik BNN; e. menyelenggarakan Pengembangan Kompetensi yang dilaksanakan dalam bentuk pelatihan klasikal dan/atau pelatihan nonklasikal; dan f. mengusulkan anggota kelompok keahlian (group skill) untuk setiap unit kerja jabatan pimpinan tinggi.
Koreksi Anda