Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b bertugas:
a. menjabarkan arah kebijakan Pengembangan Kompetensi;
b. mengidentifikasi kebutuhan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi;
c. menyampaikan usulan kebutuhan dan rencana penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi kepada dewan pengarah pembelajaran;
d. mengembangkan metode pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan nilai, kebutuhan, dan karakteristik BNN;
e. menyelenggarakan Pengembangan Kompetensi yang dilaksanakan dalam bentuk pelatihan klasikal dan/atau pelatihan nonklasikal; dan
f. mengusulkan anggota kelompok keahlian (group skill) untuk setiap unit kerja jabatan pimpinan tinggi.
Koreksi Anda
