Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 beranggotakan pegawai yang mempunyai keahlian dan kompetensi dalam bidang tertentu. (2) Kelompok keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk membantu koordinator kelompok keahlian dalam melakukan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sesuai bidang keahlian dan Kompetensi yang dimiliki.
Koreksi Anda