Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum pembelajaran level strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a diikuti oleh dewan pengarah dan tim pelaksana. (2) Dewan pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merumuskan tujuan BNN Corpu yang dijadikan acuan tim pelaksana melakukan identifikasi dan mengembangkan Pengembangan Kompetensi.
Koreksi Anda