Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Teknologi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan media berbasis teknologi yang digunakan untuk strategi pembelajaran dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung keberhasilan pencapaian tujuan pembelajaran. (2) Teknologi Pembelajaran dikembangkan melalui sistem manajemen. (3) Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh PPSDM BNN bekerja sama dengan unit kerja yang mengelola teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda