Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
(1) Teknologi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan media berbasis teknologi yang digunakan untuk strategi pembelajaran dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung keberhasilan pencapaian tujuan pembelajaran.
(2) Teknologi Pembelajaran dikembangkan melalui sistem manajemen.
(3) Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh PPSDM BNN bekerja sama dengan unit kerja yang mengelola teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
