Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan desain pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf b kegiatannya meliputi:
a. penyesuaian tujuan pembelajaran dengan kebutuhan kompetensi jabatan;
b. penetapan jenis jalur Pengembangan Kompetensi;
c. penyesuaian Pengembangan Kompetensi dengan pengembangan karier dan Manajemen Talenta BNN;
dan
d. penyusunan desain kurikulum pembelajaran.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada triwulan II sampai dengan triwulan III oleh tim pelaksana dan tim keahlian.
Koreksi Anda
