Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
(1) Forum pembelajaran level teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf c diikuti oleh koordinator kelompok keahlian dan anggota kelompok keahlian masing-masing.
(2) Forum pembelajaran level teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk MENETAPKAN diagnosis kebutuhan, pengembangan desain pembelajaran, penyelenggaraan, dan evaluasi pengembangan kompetensi dan strateginya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan kelompok keahlian.
Koreksi Anda
