Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPK BNN atau pejabat yang berwenang dalam Pengembangan Kompetensi menyampaikan hasil penyelenggaraan BNN Corpu pada tingkat instansi secara tertulis kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara.
Koreksi Anda