Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
(1) Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b terdiri atas:
a. coaching;
b. mentoring;
c. komunitas belajar/community of practice; dan/atau
d. pelatihan nonklasikal dalam bentuk lainnya.
(2) Bentuk pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan BNN.
(3) Pelaksanaan bentuk pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan pedoman.
(4) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala PPSDM BNN.
Koreksi Anda
