Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara BNN Corpu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) bertugas: a. menyusun kebijakan Pengembangan Kompetensi dengan berpedoman pada kebijakan Pengembangan Kompetensi tingkat nasional; b. menyusun rencana Pengembangan Kompetensi sesuai dengan rencana strategis BNN; c. mengembangkan program Pengembangan Kompetensi di instansi pemerintah yang dapat mendukung pelaksanaan Manajemen Talenta BNN dan pemenuhan rencana strategis BNN; d. menyelenggarakan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi secara terintegrasi dengan Manajemen Talenta BNN dan rencana strategis BNN; e. menyampaikan kebutuhan dan rencana, hasil pemantauan, serta evaluasi Pengembangan Kompetensi kepada Lembaga Administrasi Negara; dan f. melaksanakan evaluasi Pengembangan Kompetensi.
Koreksi Anda