Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinator kelompok keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b bertugas: a. memimpin kelompok keahlian di lingkungan unit kerja; b. menyampaikan usulan kurikulum Pengembangan Kompetensi; c. menyampaikan usulan kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai BNN di lingkungan unit kerja; d. mengoordinasikan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi dari pelatihan klasikal dan/atau pelatihan nonklasikal di lingkungan unit kerja; e. menyampaikan usulan rumpun kelompok keahlian kepada ketua dewan pengarah pembelajaran sesuai dengan bidang tugas unit kerja; f. menyampaikan usulan kelompok keahlian di lingkungan unit kerja; g. memimpin kelompok keahlian di lingkungan unit kerja; dan h. melaksanakan pembinaan terhadap kelompok keahlian di lingkungan unit kerja.
Koreksi Anda