Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan BNN Corpu dilakukan secara terintegrasi baik dari aspek perencanaan anggaran, aspek pengembangan budaya organisasi, aspek penilaian kinerja pegawai, aspek teknologi pembelajaran, aspek manajemen pengetahuan, dan aspek kebijakan pola karier.
(2) Integrasi sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dilaksanakan melalui konsolidasi dan keterhubungan antara Pengembangan Kompetensi dengan minimal aspek sebagai berikut:
a. perencanaan penganggaran;
b. pengembangan budaya organisasi;
c. penilaian kinerja pegawai;
d. Teknologi Pembelajaran;
e. Manajemen Pengetahuan; dan
f. Manajemen Talenta BNN dan pengembangan karier.
Koreksi Anda
