Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diagnosis kebutuhan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf a, kegiatannya meliputi analisis organisasi, analisis kesenjangan kinerja, dan kompetensi pegawai. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada triwulan I sampai dengan triwulan II oleh setiap forum pembelajaran pada level strategis, level operasional, dan level teknis.
Koreksi Anda