Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi BNN Corpu dilakukan untuk menyediakan data dan/atau informasi terkait pencapaian tujuan pembelajaran. (2) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rekapitulasi hasil evaluasi dari seluruh program Pengembangan Kompetensi dalam BNN Corpu; dan b. analisis terhadap rekapitulasi hasil evaluasi pada masing-masing program Pelatihan yang menunjukkan tingkat ketercapaian tujuan pembelajaran.
Koreksi Anda