TATA KELOLA SPBE
(1) Tata Kelola SPBE Bakamla RI dilaksanakan guna memastikan penerapan unsur SPBE secara terpadu.
(2) Unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Rencana Induk SPBE;
b. Arsitektur SPBE;
c. Peta Rencana SPBE;
d. Rencana dan anggaran SPBE;
e. Proses Bisnis;
f. Data dan informasi;
g. Infrastruktur SPBE;
h. Aplikasi SPBE;
i. Kemanan SPBE; dan
j. Layanan SPBE.
(1) Rencana Induk SPBE bertujuan untuk memberikan arah SPBE yang terpadu dan berkesinambungan di lingkungan Bakamla RI.
(2) Rencana Induk SPBE paling sedikit memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE;
b. arah kebijakan SPBE;
c. strategi SPBE; dan
d. peta rencana strategis SPBE.
(3)
SPBE disusun berdasarkan SPBE Nasional, Rencana Strategis, dan Road Map Reformasi Birokrasi Bakamla RI.
(4) Rencana Induk SPBE memuat peta jalan integrasi antarinstansi pusat, dan/atau antar Kantor Kemanan Laut Zona Maritim, Pangkalan Armada Keamanan Laut, Stasiun Bumi, dan SPKKL.
(5) Rencana Induk SPBE dilakukan reviu setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu berdasarkan:
a. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk SPBE; dan/atau
b. perubahan kebijakan strategis Bakamla RI.
(6) Pemantauan dan evaluasi
SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a dilaksanakan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(7) mengenai Rencana Induk SPBE Bakamla RI ditetapkan oleh Kepala Badan.
(1) Arsitektur SPBE Bakamla RI disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional, Rencana Strategis, dan Road Map Reformasi Birokrasi Bakamla RI.
(2) Arsitektur SPBE Bakamla RI disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Arsitektur SPBE Bakamla RI ditetapkan oleh Kepala Bakamla RI.
(4) Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Bakamla RI dengan Arsitektur SPBE Nasional, pimpinan Bakamla RI berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Penyusunan masing-masing domain Arsitektur SPBE Bakamla RI dikoordinasikan oleh:
a. Biro Perencanaan dan Organisasi untuk domain arsitektur Proses Bisnis, arsitektur Layanan SPBE, dan domain arsitektur data dan informasi;
b. Direktorat Data dan Informasi untuk domain arsitektur Aplikasi SPBE, arsitektur Infrastruktur SPBE, dan domain arsitektur Keamanan SPBE.
(6) Arsitektur SPBE Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Badan.
(1) Arsitektur SPBE Bakamla RI dapat direviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu Arsitektur SPBE Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE nasional;
b. perubahan pada unsur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf j;
c. perubahan domain arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
d. perubahan Rencana Induk SPBE Bakamla RI; atau
e. perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(3) Reviu Arsitektur SPBE Bakamla RI dilaksanakan oleh Direktorat Data dan Informasi.
(1) Peta Rencana SPBE Bakamla RI memuat:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Layanan SPBE;
d. Infrastruktur SPBE;
e. Aplikasi SPBE;
f. Keamanan SPBE; dan
g. Audit teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Peta Rencana SPBE Bakamla RI dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE Bakamla RI;
b. perubahan Rencana Kerja Bakamla RI; dan/atau
c. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Bakamla RI.
(4) Reviu Peta Rencana SPBE Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(1) Peta Rencana SPBE Bakamla RI disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Bakamla RI, dan Rencana Strategis Bakamla RI.
(2) Peta Rencana SPBE Bakamla RI disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Peta Rencana SPBE Bakamla RI ditetapkan oleh Kepala Bakamla RI.
(4) Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE Bakamla RI dengan Peta Rencana SPBE Nasional, pimpinan Bakamla RI berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Reviu Peta Rencana SPBE Bakamla RI dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;
b. perubahan rencana strategis Bakamla RI;
c. perubahan Arsitektur SPBE Bakamla RI; atau
d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Bakamla RI.
(6) Reviu Peta Rencana SPBE Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Kepala Bakamla RI.
(1) Rencana dan anggaran SPBE Bakamla RI disusun sesuai dengan proses perencanaan dan anggaran tahunan Bakamla RI.
(2) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE Bakamla RI dilaksanakan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perencanaan, keuangan, dan berkoordinasi dengan satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan usulan dan kebutuhan SPBE dari seluruh satuan kerja di lingkungan Bakamla RI.
Penyusunan Proses Bisnis bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 saling berkaitan dan disusun secara terintegrasi untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE yang terintegrasi.
Dalam penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, pimpinan Bakamla RI berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Data dan informasi mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh Bakamla RI, masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain.
(2) Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai data dan informasi antarinstansi dan/atau satuan kerja di lingkungan Bakamla RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Data dan informasi disediakan dan dikelola oleh satuan kerja di lingkungan Bakamla RI sesuai tugas dan fungsinya.
(4) Satuan kerja di lingkungan Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertanggung jawab atas keakuratan data dan informasi yang disediakan serta keamanan data dan informasi yang bersifat strategis dan/atau rahasia.
(5) Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada Arsitektur SPBE Bakamla RI.
(6) Pengintegrasian data dan informasi dilaksanakan dengan memperhatikan standar interoperabilitas data dan informasi.
(7) Satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang mengintegrasikan data dan informasi wajib menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, keaslian, dan kenirsangkalan data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola data dan informasi dalam bentuk sistem elektronik yang terpadu, berkesinambungan, akuntabel, interoperabilitas, dan terintegrasi diatur dengan Peraturan Badan.
(1) Infrastruktur SPBE digunakan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan penyelenggaraan SPBE Bakamla RI.
(2) Infrastruktur SPBE terdiri atas:
a. sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi;
b. pusat data Bakamla RI; dan
c. pusat pemulihan bencana Bakamla RI.
(3) Infrastruktur SPBE diselenggarakan dan dikelola oleh satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE dilakukan selaras dengan Arsitektur SPBE Bakamla RI.
(5) Infrastruktur SPBE sesuai dengan standar perangkat, standar interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, dan standar lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perangkat teknologi informasi dan komunikasi merupakan semua peralatan yang mendukung jalannya SPBE.
(2) Penyelenggaraan perangkat teknologi informasi dan komunikasi meliputi:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pengelolaan; dan
d. penghapusan.
(3) Penyelenggaraan perangkat teknologi informasi dan komunikasi dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Bakamla RI dan berkoordinasi dengan satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Pusat Data Bakamla RI diselenggarakan oleh satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pusat Data Bakamla RI berfungsi untuk mengelola data dan informasi yang meliputi:
a. penyimpanan aplikasi SPBE dan perangkat pendukung;
b. menyimpan dan mengelola penyimpanan data;
c. menjamin keamanan data dan informasi; dan
d. mengatur akses data dan/atau informasi sesuai dengan kewenangan satuan kerja di lingkungan Bakamla RI.
(3) Desain dan manajemen Pusat Data Bakamla RI wajib memenuhi standar nasional INDONESIA.
(4) Dalam hal standar nasional INDONESIA belum tersedia, desain dan manajemen Pusat Data Bakamla RI dapat mengacu pada standar internasional.
(1) Pusat pemulihan bencana berfungsi menjamin keamanan data pada saat pusat data Bakamla RI tidak berfungsi.
(2) Pusat pemulihan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Perangkat jaringan dan komunikasi data yang digunakan untuk mendukung jaringan dan komunikasi data serta berbagi pakai meliputi:
a. Jaringan Intra;
b. Sistem Penghubung Layanan SPBE; dan
c. Pita Lebar.
(2) Perangkat jaringan dan komunikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Penggunaan Jaringan Intra bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antarsimpul jaringan di lingkungan Bakamla RI.
(2) Pelaksanaan Jaringan Intra dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun oleh Bakamla RI dan/atau penyedia jasa layanan jaringan.
Dalam menggunakan Sistem Penghubung Layanan SPBE, wajib:
a. membuat keterhubungan dan akses jaringan intra;
b. memenuhi standar interoperabilitas antarlayanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemantauan dan evaluasi penggunaan Pita Lebar dilakukan oleh satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi melalui sistem otomatis dan dievaluasi setiap bulan.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada tim pengarah sebagai bahan perencanaan kebutuhan Pita Lebar di lingkungan Bakamla RI.
(1) Aplikasi SPBE digunakan untuk memberikan layanan SPBE.
(2) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
(3) Keterpaduan pengembangan Aplikasi SPBE dikoordinasikan oleh Direktorat Data dan Informasi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE berpedoman pada Arsitektur SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Aplikasi Umum dibangun dan dikembangkan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. selaras dengan Arsitektur SPBE Nasional;
b. berpedoman pada Rencana Induk SPBE Nasional;
dan
c. memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Aplikasi Umum dan kode sumbernya didaftarkan dan disimpan pada penyimpanan aplikasi SPBE.
(3) Aplikasi Umum wajib digunakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Bakamla RI.
(1) Aplikasi Khusus dibangun dan dikembangkan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. sesuai dengan tugas dan fungsi Bakamla RI:
b. selaras dengan Arsitektur SPBE;
c. berpedoman pada Rencana Induk SPBE; dan
d. memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Aplikasi Khusus dapat dibangun dan dikembangkan oleh satuan kerja di lingkungan Bakamla RI sesuai dengan tugas dan fungsinya setelah mendapat persetujuan dari satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Penyelenggaraan SPBE oleh setiap satuan kerja wajib menerapkan standar Keamanan SPBE Bakamla RI.
(2) Standar Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jaminan kerahasiaan yang dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya;
b. keutuhan yang dilakukan melalui pendeteksian modifikasi;
c. ketersediaan yang dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan;
d. keaslian yang dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi; dan
e. kenirsangkalan yang dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan penggunaan sertifikat digital.
(3) Penerapan keamanan wajib memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE.
(4) Dalam menerapkan Keamanan SPBE dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE, kepala satuan kerja dapat melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan kepala satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi dan pimpinan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(5) Penyelesaian permasalahan Keamanan SPBE dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Layanan SPBE terdiri atas:
a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik;
dan
b. layanan publik berbasis elektronik.
(1) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a berfungsi mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas penyelenggaraan SPBE Bakamla RI.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, pengelolaan keuangan, pengadaan barang/jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi Bakamla RI.
(3) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik diterapkan dengan pembangunan dan pengembangan aplikasi umum sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2).
(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b merupakan layanan yang mendukung Bakamla RI dalam melaksanakan pelayanan publik.
(2) Layanan publik berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang keamanan dan keselamatan laut.
(3) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan pelayanan publik di lingkungan Bakamla RI.
(1) Pengintegrasian Layanan SPBE didasarkan pada Arsitektur SPBE.
(2) Integrasi Layanan SPBE antarkementerian/lembaga dan/atau Bakamla RI dikoordinasikan oleh satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi, informasi, dan komunikasi.
(1) Satuan kerja di lingkungan Bakamla RI yang menyelenggarakan layanan SPBE wajib melaksanakan fungsi pengaduan layanan.
(2) Pengaduan layanan mempunyai tugas memberikan layanan kepada Pengguna SPBE dengan memberikan solusi permasalahan secara cepat dan tepat dalam rangka mengatasi keluhan dan/atau permintaan Pengguna SPBE.
(3) Dalam melaksanakan pengaduan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan kerja harus:
a. menyediakan narahubung pengaduan layanan;
b. mencatat laporan gangguan layanan;
c. mencatat permintaan layanan;
d. memantau dan menginformasikan status gangguan dan permintaan layanan; dan
e. menyediakan informasi, solusi, dan edukasi kepada Pengguna SPBE Bakamla RI.
(4) Pengaduan layanan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional dan/atau petunjuk teknis yang ditetapkan oleh kepala satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(5) Laporan pelaksanaan pengaduan layanan disampaikan ke satuan tugas yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komuniksi secara berkala.