Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengintegrasian Layanan SPBE didasarkan pada Arsitektur SPBE. (2) Integrasi Layanan SPBE antarkementerian/lembaga dan/atau Bakamla RI dikoordinasikan oleh satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi, informasi, dan komunikasi.
Koreksi Anda