Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan audit teknologi informasi dan komunikasi, serta pemantauan dan Evaluasi SPBE Bakamla RI, dibentuk Tim Koordinasi SPBE Bakamla RI. (2) Tim Koordinasi SPBE Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bakamla RI. (3) Tim Koordinasi SPBE Bakamla RI mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE. (4) Tim Koordinasi SPBE Bakamla RI terdiri dari ketua dan anggota yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bakamla RI. (5) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi SPBE Bakamla RI dapat melibatkan unit kerja terkait. (6) Tugas dan tata kerja Tim Koordinasi SPBE Bakamla RI ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi SPBE Bakamla RI.
Koreksi Anda