Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE Bakamla RI disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional, Rencana Strategis, dan Road Map Reformasi Birokrasi Bakamla RI. (2) Arsitektur SPBE Bakamla RI disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Arsitektur SPBE Bakamla RI ditetapkan oleh Kepala Bakamla RI. (4) Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Bakamla RI dengan Arsitektur SPBE Nasional, pimpinan Bakamla RI berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (5) Penyusunan masing-masing domain Arsitektur SPBE Bakamla RI dikoordinasikan oleh: a. Biro Perencanaan dan Organisasi untuk domain arsitektur Proses Bisnis, arsitektur Layanan SPBE, dan domain arsitektur data dan informasi; b. Direktorat Data dan Informasi untuk domain arsitektur Aplikasi SPBE, arsitektur Infrastruktur SPBE, dan domain arsitektur Keamanan SPBE. (6) Arsitektur SPBE Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Badan.
Koreksi Anda