Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi Umum dibangun dan dikembangkan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. selaras dengan Arsitektur SPBE Nasional; b. berpedoman pada Rencana Induk SPBE Nasional; dan c. memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Aplikasi Umum dan kode sumbernya didaftarkan dan disimpan pada penyimpanan aplikasi SPBE. (3) Aplikasi Umum wajib digunakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Bakamla RI.
Koreksi Anda