Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi penggunaan Pita Lebar dilakukan oleh satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi melalui sistem otomatis dan dievaluasi setiap bulan.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada tim pengarah sebagai bahan perencanaan kebutuhan Pita Lebar di lingkungan Bakamla RI.
Koreksi Anda
