Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi Khusus dibangun dan dikembangkan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. sesuai dengan tugas dan fungsi Bakamla RI: b. selaras dengan Arsitektur SPBE; c. berpedoman pada Rencana Induk SPBE; dan d. memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Aplikasi Khusus dapat dibangun dan dikembangkan oleh satuan kerja di lingkungan Bakamla RI sesuai dengan tugas dan fungsinya setelah mendapat persetujuan dari satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda