Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi Khusus dibangun dan dikembangkan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. sesuai dengan tugas dan fungsi Bakamla RI:
b. selaras dengan Arsitektur SPBE;
c. berpedoman pada Rencana Induk SPBE; dan
d. memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Aplikasi Khusus dapat dibangun dan dikembangkan oleh satuan kerja di lingkungan Bakamla RI sesuai dengan tugas dan fungsinya setelah mendapat persetujuan dari satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
