Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Rencana SPBE Bakamla RI memuat: a. Tata Kelola SPBE; b. Manajemen SPBE; c. Layanan SPBE; d. Infrastruktur SPBE; e. Aplikasi SPBE; f. Keamanan SPBE; dan g. Audit teknologi informasi dan komunikasi. (2) Peta Rencana SPBE Bakamla RI dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (3) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan: a. perubahan Arsitektur SPBE Bakamla RI; b. perubahan Rencana Kerja Bakamla RI; dan/atau c. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Bakamla RI. (4) Reviu Peta Rencana SPBE Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda