Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memastikan kehandalan dan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Bakamla RI, perlu dilakukan audit secara berkala.
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. audit infrastrutur;
b. audit aplikasi; dan
c. audit keamanan.
(3) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan pada:
a. penerapan tata kelola dan manajemen;
b. fungsionalitas;
c. kinerja yang dihasilkan; dan
d. aspek lainnya.
(4) Audit dilaksanakan oleh Inspektorat Bakamla RI yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan internal.
Koreksi Anda
