Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tata Kelola SPBE Bakamla RI dilaksanakan guna memastikan penerapan unsur SPBE secara terpadu.
(2) Unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Rencana Induk SPBE;
b. Arsitektur SPBE;
c. Peta Rencana SPBE;
d. Rencana dan anggaran SPBE;
e. Proses Bisnis;
f. Data dan informasi;
g. Infrastruktur SPBE;
h. Aplikasi SPBE;
i. Kemanan SPBE; dan
j. Layanan SPBE.
Koreksi Anda
