Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Kelola SPBE Bakamla RI dilaksanakan guna memastikan penerapan unsur SPBE secara terpadu. (2) Unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Rencana Induk SPBE; b. Arsitektur SPBE; c. Peta Rencana SPBE; d. Rencana dan anggaran SPBE; e. Proses Bisnis; f. Data dan informasi; g. Infrastruktur SPBE; h. Aplikasi SPBE; i. Kemanan SPBE; dan j. Layanan SPBE.
Koreksi Anda